Cara Terbaru Membuat dan Memperpanjang Paspor Untuk Pekerja Migran (PMI)

Cara Terbaru Membuat dan Memperpanjang Paspor Untuk Pekerja Migran (PMI)

Memiliki paspor sebagai salah satu syarat untuk bekerja diluar negeri adalah hal yang paling umum dilakukan sebagai calon pekerja migran. Dikutip dari laman merdeka.com, Indonesia adalah adalah negara penyalur buruh migran terbesar ke 2 di ASEAN setelah Filipina. Yang artinya pengurusan dokumen penunjang seperti paspor dan lain-lain untuk bekerja ke luar negeri adalah hal yang wajib bagi calon PMI.


Sekedar informasi, paspor adalah surat resmi jika kita ingin melakukan perjalanan dari negara asal ke negara lain. Tanpa paspor pastinya kita akan di deportasi.


Bagi yang pertama kali ingin membuat atau memperpanjang paspor pasti sedikit bingung tentang bagaimana prosedur resminya. Simak penjelasan dibawah ini tentang Cara Terbaru Membuat dan Memperpanjang Paspor Untuk Pekerja Migran (PMI).

Syarat Membuat dan Memperpanjang Paspor Untuk Pekerja Migran (PMI)


- EKTP asli beserta fotocopy
- Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang
- Surat Rekomendasi dari Disnakertrans

Syarat Membuat Surat Rekomendasi dari Disnakertrans


  • Fotocopy EKTP
  • Fotocopy kartu keluarga
  • Fotocopy akta kelahiran
  • Fotocopy surat nikah
  • Fotocopy ijasah dan nilai
  • Fotocopy buku pelaut / seaman book
  • Job Letter / Letter of Employment
  • Medical atau surat sehat
  • Surat Permohonan secara pribadi (download contoh disini)
  • Surat Izin Orang Tua Bermeterai (download contoh disini)
  • Kartu Kuning atau AK/1
  • Surat pernyataan bermeterai
  • Foto 3x4 2 lembar

Prosedur Membuat dan Memperpanjang Paspor Untuk Pekerja Migran (PMI)


  • Mendaftar antrian secara online di aplikasi Antrian Paspor Online yang bisa di download di App Store dan Play Store
  • Pergi ke kantor imigrasi sesuai tanggal di antrian, isi formulir yang sudah dsediakan di loket, serta melampiri semua persyaratan
  • Setelah semuanya dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan kode pembayaran
  • Sesi wawancara, foto dan pengambilan sidik jari
  • Selesai, silahkan tunggu 2 sampai 3 hari kerja pemberitahuan tanggal pengambilan paspor dari kantor imigrasi melalui sms.

Jadi itulah persyaratan terbaru Membuat dan Memperpanjang Paspor Untuk Pekerja Migran (PMI). Sekedar informasi untuk aturan surat rekomendasi dari Disnakertrans memang aturan baru yang di keluarkan awal tahun 2021.

Jika ada pertanyaan, kritik dan saran silahkan tulis di kolom komentar dibawah, dan jangan lupa bagikan jika dirasa bermanfaat. Sukses untuk kita semua!


0 Comments

Posting Komentar